Wakapolda Lampung: Jangan Takut Laporkan Oknum, Identitas Pelapor Dijamin Aman
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
Mulai dari kasus pemerasan, premanisme, hingga pungutan liar (pungli). Termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Terus terang marah besar ketika ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan tersebut. itu adalah pengkhianatan terhadap institusi Polri,” ujar Wakapolda.
“Maka kerjasama yang baik adalah melaporkan. Apakah itu dilakukan oleh masyarakat terhadap masyarakat luas, juga bila ada keterlibatan anggota Polri yang melakukan pungli bersama-sama oknum Masyarakat,” ujar Wakapolda Lampung dalam Podcast Rilis TV, Jumat (18/7/2025).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan identitas pelapor dijamin akan terjaga, dan laporannya akan diteruskan ke Divisi Propam.
“Kalau warga ingin melaporkan tapi takut identitasnya ketahuan, itu kami jamin kerahasiannya. Yang penting laporannya harus benar, bukan fitnah,” ungkapnya.
“Nanti kita sampaikan kepada Propam dan Paminal untuk ditelusuri. Bila ternyata benar ada oknum yang terlibat akan jadi dasar penindakan, jadi kasunya berdasarkan penyelidikan anggota,” tambahnya.
Terkait sanksi yang dikenakan, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan semua sudah ada aturannya. Akan disesuaikan dengan pelanggarannya, mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan.
“Perbuatan-perbuatan itu pasti akan menerima sanksi yang tegas dari pimpinan. Misalnya sanksinya tunda kenaikan pangkat, tunda pendidikan, bahkan kalau sudah kelewatan kita tidak segan-segan melakukan pemecatan,” tegasnya.
Perwira Tinggi Polri putra asli Lampung itu menambahkan, kasus yang melibatkan oknum polisi kerap kali mencoreng nama institusi Polri.
Wakapolda Lampung
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Hari Bhayangkara
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
