Viral 3 Motor Ditemukan di Semak-semak Dekat Tol Lampung, Ternyata 5 Orang Ini Pencurinya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 Januari 2025 18:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose penangkapa 5 orang pelaku curanmor di Markas Polresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Ekspose penangkapa 5 orang pelaku curanmor di Markas Polresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando

“Mereka ambil itu subuh-subuh di atas jam 12, mereka keliling kalau dapat disembunyikan dulu di hutan atau di semak-semak seperti di dekat jalan tol. Jadi setelah dapat banyak baru mereka bawa,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025).

Ia mengatakan para pelaku tidak punya rumah penyimpanan atau save house untuk menyimpan motor curiannya.

Menurut Kombes Pol Alfret, awalnya komplotan ini sudah berhasil menggasak 3 motor dari daerah Jati Agung. Kemudian mereka kembali hunting ke beberapa lokasi di Bandar Lampung.

Namun aksi mereka terhenti setelah terpergok polisi di daerah Kedaton. Para pelaku pun ditangkap, dan 4 di antaranya dihadiahi timah panas karena melawan dan menembak pakai senpi rakitan.

Karena tertangkap, hasil motor curian mereka yang disembunyikan di dekat tol Lampung tidak sempat dibawa pulang.

“Sebenarnya di hari mereka ditangkap pada 28 Januari itu, mereka sudah ambil 3 unit motor di wilayah Jati Agung. Motor-motor curian itu biasanya dijual ke penadah, harganya bervariasi sekitar 4 jutaan,” jelasnya.

Para pelaku curanmor ini merupakan spesialis. Bahkan ada satu di antaranya yang baru dua bulan keluar dari penjara, dan kini kembali mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 10 TKP berbeda. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan untuk bersenang-senang, termasuk membeli narkoba.

Saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, para pelaku tampak berjalan pincang karena kakinya dihadiahi timah panas. Ada satu yang harus didorong pakai kursi roda.

Kini kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya