Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Supriyati Bakal Ajukan PK
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh Supriyati saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim menyatakan Supriyati terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana. (*)
Lampung Selatan
Lapas Kalianda
Ijazah Palsu
Supriyati
DPRD Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
