Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Supriyati Bakal Ajukan PK
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Supriyati, resmi menjalani hukuman penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (5/2/2026).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, saat ini harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.
Setibanya di Lapas Kalianda sekitar pukul 12.00 WIB, Supriyati didampingi jaksa pelaksana, kuasa hukum, serta pihak keluarga mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan administrasi.
Baca Juga:
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kalianda I Made Suamba, membenarkan pihaknya telah menerima Supriyati sebagai narapidana hasil eksekusi Kejaksaan.
“Ya, betul sekali, kami menerima satu eksekusi dari Kejari terkait perkara ijazah,” ujar I Made Suamba.
Ia menjelaskan, seluruh berkas fisik perkara telah diterima dan saat ini pihak Lapas tengah mempelajari kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan masa pidana agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan terpidana.
“Berkas fisiknya sudah kami terima, kemudian dari segi administrasi juga sudah kami pelajari, termasuk perhitungan-perhitungannya. Jangan sampai nanti ada kesalahan yang merugikan yang bersangkutan,” imbuhya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Supriyati dijatuhi pidana pokok satu tahun penjara dengan subsider empat bulan kurungan. Eksekusi dilakukan setelah upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana dinyatakan ditolak.
I Made Suamba menambahkan, pihak lapas juga mendapat informasi terbaru dari kuasa hukum bahwa Supriyati masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan dan kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lampung Selatan
Lapas Kalianda
Ijazah Palsu
Supriyati
DPRD Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
