Unit PPA Polres Lampura Tangkap Pria Bejat, Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

11 September 2025 07:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria bejat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Pria bejat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial J (52) warga di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pasalnya, polisi mendapat laporan dari ibu korban yang melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli tersangka merupakan bapak kandung dari tahun 2021.

Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Awal peristiwa tersebut menurut Kasi Humas terjadi pada bulan Juni 2021 dengan cara tersangka memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya 

"Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kepada Ibunya dan lapor ke polisi," kata Kasi Humas, Rabu (10/9)2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria bejat

Unit PPA

Satreskrim

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya