Tukar Truk Kreditan dengan Kebun Satu Hektare, Dua Orang Diamankan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

28 April 2026 21:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tukar truk dengan kebun, dua tersangka digelandang Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa
Rilis ID
Tukar truk dengan kebun, dua tersangka digelandang Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa

Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Truk Kreditan

Tukar kebun seluas satu hektare

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya