Tiga Tahun Diburu, DPO Curat Dibekuk Tekab

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

21 November 2025 16:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curat yang diburu Tekab selama tiga tahun berhasil ditangkap. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curat yang diburu Tekab selama tiga tahun berhasil ditangkap. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Setelah tiga tahun menjadi buronan, pria berinisial J (35) warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhadil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek dan Polres tanpa perlawanan di Desa Negara Batin, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Jabung Iptu M. Husin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diburu sejak tahun 2022.

Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban itu memarkirkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega-R di dapur rumah orang tuanya dengan kondisi sudah di kunci setang.

Sekitar setengah jam kemudian, korban kembali pukul 19.30 WIB dan mendapati pintu dapur terbuka serta sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada. 

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 6 juta, lalu melapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (21/11/2025).

Hasil penyelidikan sebelumnya, polisi telah menangkap rekannya berinisal D dan telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Untuk proses selanjutnya, tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana serta terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO

Curat

Tekab

Polsek Jabung

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya