Tiga Minggu Diburu, Polisi Gelandang Jambret di Pringsewu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

10 Desember 2025 17:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka jambret digelandang Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka jambret digelandang Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya, pria berinisial MA (25) warga Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Hal itu setelah polisi melakukan penggeledahan di kamarnya dan menemukan handphone (HP) Samsung Galaxy A16 hasil kejahatannya.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Kami lakukan penyelidikan hampir tiga minggu sejak laporan diterima. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban mengarah pada tersangka,” kata Kapolsek Rabu (10/12/2025).

Aksi penjambretan dilakukan tersangka pada hari Rabu (12)11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang dibonceng rekannya melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. 

Ketika tengah mengobrol sambil memainkan HP, tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.

"Tersangka ditangkap di rumah neneknya, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB," imbuh AKP Ramon Zamora.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jambret

buron

unit Reskrim

Polsek Pringsewu Kota

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya