Tiga Minggu Diburu, Polisi Gelandang Jambret di Pringsewu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya, pria berinisial MA (25) warga Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Hal itu setelah polisi melakukan penggeledahan di kamarnya dan menemukan handphone (HP) Samsung Galaxy A16 hasil kejahatannya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Kami lakukan penyelidikan hampir tiga minggu sejak laporan diterima. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban mengarah pada tersangka,” kata Kapolsek Rabu (10/12/2025).
Aksi penjambretan dilakukan tersangka pada hari Rabu (12)11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang dibonceng rekannya melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk.
Ketika tengah mengobrol sambil memainkan HP, tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.
"Tersangka ditangkap di rumah neneknya, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB," imbuh AKP Ramon Zamora.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (*)
Jambret
buron
unit Reskrim
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
