Tiga Bulan DPO, Empat Buruh Pencuri Kambing Diringkus Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencucian ternak kambing di Jalan Gemilang Gang Anumerta Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Polsek setempat, Jumat (21/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian terjadi tiga bulan lalu dan tepatnya pada hari Kamis (14/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil meringkus Feri Yahya (28) warga Jalan Hanoman Nomor 03 Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Darwin (42), Rendi (23) keduanya warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung dan Suparlan (32) warga Dusun Pal Putih Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung.
"Empat pencuri tersebut sehari-harinya bekerja sebagai buruh," kata Kapolsek, Sabtu (22/2/2025).
Iptu Rudy menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengambil kambing dalam kandang tertutup milik korban.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta dan melaporkan ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Anggota yang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lamsel menangkap Parlan dan dilanjutkan penangkapan terhadap Darwin, Rendi Saputra dan Feri Yahya di Jalan Gemilang Gang Anumerta Dusun II B Desa Fajar.
Turut disita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BE 7987 EO dan satu buah angkong warna putih merah.
"Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)
Empat buruh
tiga bulan
pencuri kambing
Polsek jati agung
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
