Dua Bulan Buron Usai Curi HP Tukang Pangkas Rambut, Pulang ke Rumah Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Aksi nekat dilakukan pria berinisial KM (35) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba)
Pasalnya, ia dilaporkan mencuri handphone (HP) merek Redmi 12C warna biru saat korban yang masih tetangganya tidur di tempat pangkas rambut miliknya.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Amlit Bancin mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita tangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan jadi burononan," kata Kapolsek, Senin (25/8/2025).
Kejadian pencarian menurut Iptu Amlit Bancin terjadi pada hari Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban merasa ada orang yang menarik HP miliknya dan ketika terbangun mengenali orang yang mencurinya.
Tersangka lalu melakukan pemukulan terhadap korban dan kabur membawa HP tersebut.
Akibat kejadian yang tidak disangka-sangka, korban mengalami kerugian ditaksir seharga Rp 600 ribu dan juga luka-luka.
"Atas kasusnya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan) tahun penjara," pungkas Iptu Amlit Bancin. (*)
Pencuri HP
tukang pangkas rambut
tetangga
Polsek Dente Teladas
polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
