Terungkap! Motif Buruh di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Gueade

Gueade

Pringsewu

3 November 2025 20:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka S (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka S (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: ist

RILISID, Pringsewu — Motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, merudapaksa anak tirinya hingga hamil terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, S mengaku perbuatan tersebut dilandasi sakit hati terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan S menyatakan kerap berselisih dengan istrinya.

Baca Juga:

Buruh tani ini merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena ibu korban sering menolak saat diajak berhubungan suami-istri.

“Motif ini merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (3/11/2025).

Penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Johannes menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Rudapaksa

Anak Tiri

Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya