Tertangkap Tangan oleh Pemilik Kebun, Tiga Pencuri TBS Diserahkan ke Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

17 November 2025 18:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pencuri TBS ditangkap pemilik kebun dan diserahkan ke Polsek. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga tersangka pencuri TBS ditangkap pemilik kebun dan diserahkan ke Polsek. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di areal perkebunan sawit di Dusun V Ogan Jaya, Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.

Ketiga orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial HN (33), AA (26) (35) dan HS ketiganya warga Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan ketiganya atas kasus tindak pidana pencurian ringan.

Pencurian diketahui korban saat hendak pulang dan melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah sawit miliknya pada hari Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Melihat kejadian tersebut, korban pulang ke dan meminta bantuan tetangganya dan melakukan penangkapan," kata Kapolsek, Senin (17/11/2025).

Selain ketiga tersangka, korban dan saksi menemukan dua sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor polisi merek Yamaha Jupiter Z warna hitam terdapat tas dari karung warna putih serta tas merek crisvin warna kream yang didalamnya berisikan tiga buah karung warna putih

Ada juga sebilah senjata tajam jenis golok tanpa sarung dan satu buah karung warna putih didalamnya berisikan empat TBS.

Sementara pada sepeda motor honda Supra Fit tanpa body membawa karung warna putih yang didalamnya berisikan enam TBS dan golok.

Setelah itu, korban menghubungi Polsek Gunung Labuhan untuk membawa ketiga tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 364 KUHPidana Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ pungkas AKP M. Lusi Suryady. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

TBS

Ditangkap Pemilik Kebun

Polsek Gunung Labuhan

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya