Terlilit Utang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Mei 2025 08:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua residivis pelaku curanmor ditangkap Polresta Bandarlampung. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Dua residivis pelaku curanmor ditangkap Polresta Bandarlampung. Foto: Tampan Fernando.

Dalam aksinya, TI bertugas sebagai joki dan sedangkan WP berperan sebagai eksekutor. 

Kedua pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus curanmor. 

"Pelaku TI baru keluar di bulan Mei 2024, dalam kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor, sedangkan WP baru keluar pada bulan Agustus 2024," Kata Kombes Pol Alfret. 

Pengungkapan ini berawal setelah kawanan ini tertangkap tangan oleh security perusahaan di wilayah Panjang, Bandar Lampung, saat tengah mengincar motor di lahan parkir perusahaan tersebut, pada Kamis (15/5/2025).

Usai tertangkap kemudian keduanya di bawa ke Mapolsek Panjang. 

Di hadapan petugas, kawanan ini mengaku pernah melalukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. 

"Berbekal rekaman CCTV yang ada, cocok dan indentik dengan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mencuri motor di wilayah Tanjung Karang Timur dan pelaku juga mengakuinya," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto. 

Kompol Kurmen menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh kedua pelaku. 

"Sementara ini masih satu TKP, tapi masih terus kami lakukan pendalam terhadap hal ini," jelas Kompol Kurmen. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya