Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kasus Warga Tumijajar Usai Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Siang hari berada di rumah, pria berinisial EP (35) warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu pecahan pil warna merah muda diduga ekstasi, delapan plastik klip kecil kosong, tiga pirek masih terdapat residu, satu tabung kaca pirek, 2 karet penyambung kaca pirek
Selain itu, dua sumbu pembakar, satu selang pipet, dua selang pipet bengkok, selembar tisu, sebungkus rokok merek Esse warna hijau, satu korek api gas, satu bong terbuat dari botol obat merek Vicks Formula 44, satu plastik pembungkus paket warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo A60 warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal AB mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (4/9/2025) sekira pukul 11.30 WIB
Penangkapan tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tubaba
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat, Rabu (10/9/2025).
Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)
Narkoba
12 tahun penjara
Satresnarkoba
polres Tubaba
warga Tumijajar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
