Tanpa Pengadilan, Kejati Lampung Pulihkan Rp1,53 Miliar Keuangan Negara dari Tunggakan Aset BUMN

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 April 2026 15:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Video Conference Pimpinan, Selasa (21 April 2026). Foto: ist
Rilis ID
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Video Conference Pimpinan, Selasa (21 April 2026). Foto: ist

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Datun Kejati

kerugian negara utang BUMN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya