Tanpa Pengadilan, Kejati Lampung Pulihkan Rp1,53 Miliar Keuangan Negara dari Tunggakan Aset BUMN
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi.
Capaian ini bermula dari adanya piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution, terkait penggunaan aset lahan pada periode 2022 hingga 2024, dengan total nilai Rp1,53 miliar.
Dalam penyelesaiannya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum non litigasi terkait penyelesaian piutang tersebut.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama negara atau pemerintah.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Video Conference Pimpinan, Selasa (21 April 2026).
Kajati menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara atas kuasa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang telah berhasil melakukan negosiasi dengan PT Indo Energy Solution.
“Sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran piutang penggunaan aset lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang periode 2022 sampai 2024 dengan total Rp1,53 miliar di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemulihan keuangan negara yang dicapai ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata optimalisasi fungsi Datun.
Kajati juga memastikan bahwa kejaksaan tidak hanya bertindak represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, termasuk bagi BUMN seperti PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN untuk pemulihan keuangan negara telah berjalan optimal dan mencapai hasil yang baik,” tegasnya. (*)
Kejati Lampung
Datun Kejati
kerugian negara utang BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
