Tak Kuat Bayar Cicilan Kredit Motor, Pria di Abung Timur Ngaku Jadi Korban Begal

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

20 November 2025 17:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembuat laporan palsu ditangkap Polsek Sungkai Selatan. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pembuat laporan palsu ditangkap Polsek Sungkai Selatan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Modus membuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan, pria berinisial AS (27) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Atas ulahnya, kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu jo Pasal 220 Ayat (1) KUHPidana tentang Laporan Palsu, yang dapat dikenai ancaman pidana.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Marsudi mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa (18/11/2025,) saat tersangka datang ke kantor polisi dan mengaku jadi korban begal di Jalan Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Tersangka mengklaim telah dibuntuti tiga orang menggunakan sepeda motor lalu menodong dengan senjata api dan merampas sepeda motor Honda PCX merah beserta dompet, STNK, serta kunci serep kendaraan.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan saat pemeriksaan lebih mendalam ditemukan sejumlah kejanggalan.

Meskipun sudah disumpah dan dimintai keterangan resmi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. 

"Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian hanyalah rekayasa,” ujar Kapolsek. Kamis (20/11/2025).

Hasil interogasi, tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) yang akan digunakan untuk menghentikan cicilan sepeda motor di PT FIF Serang, Banten.

Hal itu dilakukan karena tidak sanggup lagi membayar angsuran dan bahkan telah menjual motor tersebut kepada kakaknya seharga Rp5 juta.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sejumlah barang bukti turut disita yakni ang tunai Rp2,3 juta sisa hasil penjualan motor, satu unit HP Awesome warna biru laut, STPL dan Laporan Polisi Model B terkait laporan palsu dan Berita Acara Sumpah yang dibuat saat memberikan keterangan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korban begal

Kredit motor

laporan palsu

Polsek Sungkai Selatan

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya