Imigrasi Non TPI Kotabumi Deportasi 5 WNA, 3 Diantaranya Artis Selama Tahun 2024
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Non TPI Kotabumi, berhasil mendeportasikan 5 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal.
Hal tersebut dikatakan Kepala Imigrasi Non TPI Kotabumi R.A Tyas Kristiyaningrum saat menggelar pres release akhir tahun di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Tyas Kristiyaningrum mengatakan, 5 WNA yang berhasil dideportasi yakni tiga diantaranya artis asal China dan Jepang yang tampil di Tubaba Art Festival beberapa waktu lalu.
Sedangkan dua diantaranya pasangan suami istri asal negara Brazil yang menyewakan rumah warga untuk wisatawan asing di Krui Pesisir Barat.
Tyas Kristiyaningrum menambahkan, selain itu di tahun 2024 Imigrasi Kotabumi juga berhasil mengalami kenaikan di sektor pelayanan publik dengan 14.000 penerbitan paspor, dan jauh melampaui target 12.000 layanan.
Selain itu penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing mencapai 170 dokumen, melebihi target 120 pemohon.
Untuk Rapat Timpora digelar sebanyak 7 kali, 7 operasi Gabungan, 29 operator intelijen keimigrasian, dan 28 operasi pengawasan.
Kemudian, di tahun 2024, Imigrasi Kotabumi juga telah diresmikan 4 rumah dinas dan 1 musala oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, serta penyelesaian sertifikat tanah hibah dari pemerintah.
Kantor Imigrasi Non TPI Kotabumi juga berhasil mendapatkan penghargaan peringkat kedua kategori Implementasi Digital Mitra Kerja KPPN Kotabumi.
Selain itu, penghargaan predikat ramah HAM oleh kementrian HAM RI, serta penghargaan kinerja dalam sertifikasi BMN dan menerima sertifikasi Aset BMN di Pesisir Barat. (*)
Deportasi
Imigrasi non TPI Kotabumi
WNA
Artis
tahun 2023
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
