Sopir Fuso Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Metro Utara
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Menjadi buruan atas kasus membawa kabur truk Fuso, seorang pria berinisial AI (44) diamankan tanpa perlawanan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Metro Utara, Senin (2/3/2026).
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penanganan perkara tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.
Pada hari Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, tersangka yang berprofesi sebagai sopir diminta korban membawa mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA.
Namun, hingga tanggal 14 Juli 2025, tersangka tidak lagi dapat dihubungi oleh korban dan meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta dan lapor ke Polsek," ujar Kapolres, Selasa (3/3/2026).
Hasil penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek dan dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Sopir Fuso
Polsek Metro Utara
polres metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
