Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung 10 Jam Terkait Kasus Proyek SPAM
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona akhirnya keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) pukul 23.50 WIB.
Dendi diperiksa Kejati Lampung kurang lebih 10 jam sejak pukul kurang 02.00 WIB, perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan nilai Rp8 miliar.
Kepada awak media, Dendi mengaku menghadiri panggilan Kejati Lampung guna dimintai keterangan perihal kasus SPAM.
"Iya, dimintai keterangan selaku dulu saat menjadi kepala daerah terkait adanya permasalahan proyek SPAM di dinas terkait," ujarnya.
Dendi mengaku dirinya dimintai keterangan sejak sore tadi, tetapi dirinya lupa diberi berapa pertanyaan.
"Saya lupa (jumlah pertanyaan), izin yah semuanya, sama-sama minta doanya," kata dia. (*)
Kejati Lampung
Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona
Kasus SPAM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
