Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung 10 Jam Terkait Kasus Proyek SPAM

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat keluar dari gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat keluar dari gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona akhirnya keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) pukul 23.50 WIB.

Dendi diperiksa Kejati Lampung kurang lebih 10 jam sejak pukul kurang 02.00 WIB, perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan nilai Rp8 miliar.

Kepada awak media, Dendi mengaku menghadiri panggilan Kejati Lampung guna dimintai keterangan perihal kasus SPAM.

"Iya, dimintai keterangan selaku dulu saat menjadi kepala daerah terkait adanya permasalahan proyek SPAM di dinas terkait," ujarnya.

Dendi mengaku dirinya dimintai keterangan sejak sore tadi, tetapi dirinya lupa diberi berapa pertanyaan.

"Saya lupa (jumlah pertanyaan), izin yah semuanya, sama-sama minta doanya," kata dia. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kejati Lampung

Bupati Pesawaran

Dendi Ramadhona

Kasus SPAM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya