Beraksi di Belasan Lokasi, Sindikat Pencuri Kambing Ditangkap Polsek Tanjung Bintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pencurian ternak di Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membuat resah warga dan membuat pihak kepolisian harus bekerja ekstra.
Berdasarkan beberapa kejadian di beberapa tempat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pencurinya berinisial EK (26) dan DA (19).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan kedua pencuri merupakan hasil respons cepat anggota opsnal di lapangan.
Terakhir, kasus terjadi pada hari Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka masuk ke kandang milik korban dengan membuka pintu lalu melepas tali ikat, dan membawa kabur kambing jantan jenis PE.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," kata Kapolsek, Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri kambing dan menyimpannya di kandangnya sendiri.
Tersangka juga pernah beraksi di sejumlah lokasi berbeda dan sedikitnya ada delapan lokasi mulai dari wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung.
Lima lokasi lainnya berada di Merbau Mataram serta satu di Bandar Sribawono, Lampung Timur.
"Semua lokasi ini dilakukan dalam rentang Oktober hingga November 2025," imbuh Kompol Edi Qorinas.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Pencuri kambing
sindikat
Polsek Tanjung Bintang
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
