Simpan Sabu di Kotak Permen Karet, Pria di Way Kanan Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

7 September 2025 17:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Menyimpan sabu di kotak permen karet, pria di Way Kanan terancam hukuman 5-20 tahun penjara. Foto istimewa
Rilis ID
Menyimpan sabu di kotak permen karet, pria di Way Kanan terancam hukuman 5-20 tahun penjara. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Pria berinisial SR alias Ridi (42) warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 24.10 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,36 gram yang disimpan dalam kotak permen karet.

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Tiuh Balak.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Hasil penggeledahan, kita temukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di atas kasur kamarnya," kata Kasat, Minggu (7/9/2025).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, handphone merek Redmi Note 13 Pro 5G warna olive green diduga milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Simpan sabu

pria di way Kanan

Satresnarkoba

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya