Simpan Sabu di Casing HP, Warga Baradatu Diringkus Polsek Way Kanan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Satresnarkoba Polres Way Kanan, meringkus pria berinisial SS alias Sam (40) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu..
Hal itu setelah polisi menemukan plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang tersimpan di Casing handphone (HP) miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tiuh Balak.
"Menindak lanjuti informasi itu, anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Minggu (7/9/2025).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara,” pungkas Iptu Prayugo Widodo. (*)
Narkotika
sabu
casing hp
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
