Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Maret 2025 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Dua tersangka diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Persetubuhan

pemerkosaan

Polresta Bandar Lampung

pencabulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya