Setahun Buron, Pencuri Rel KAI Diringkus Tekab Polres Way Kanan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Setelah satu tahun menjadi buronan Polres Way Kanan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), pria berinisial SB alias Mantop (42), tanpa perlawanan diringkus Tekab 308 Satreskrim.
Saat ini, warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, masih menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka curat potongan besi rel KA pada hari Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 01:30 WIB di KM 167+1/2 Jalan Poros Kampung Umpu Kencana.
Dengan mengendarai mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam nopol B 9220 FAK, tersangka bersama dua rekannya Alex Gunawan dan Heri Wardana (Menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) mengangkut barang berupa 17 batang potongan besi rel.KA.
Besi-besi rel tersebut sebelumnya dipotong dengan menggunakan gergaji ukuran beragam mulai panjang sekitar 1,6-1,75 meter ditutupi menggunakan terpal.
"Akibat dari perbuatan para tersangka, PT KAI mengalami kerugian sekira Rp26 juta dan lapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim, Minggu (7/12/2025).
Berdasarkan laporan korban, Tekab meringkus tersangka di rumahnya pada hari Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Setahu. Buron
Curat
PT KAI
Tekab satreskrim
Polres way kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
