Senpi Rakitan Milik Komplotan Curanmor Ini Berkualitas Bagus, Polisi Buru Pemasok
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Adapun kelima pelaku yaitu Tio Pratama (23), Diki Irawan (23), Wahyudi (29), Andi Septian (29) dan Ulistiyono (32). Semuanya adalah warga Sulusuban Lamteng.
Polisi terpaksa melumpuhkan empat pelaku dengan cara menembak di bagian kaki karena melawan. Alfret menyebutkan komplotan ini tidak segan melukai korbannya jika dipergoki saat beraksi.
“Memang mereka ini termasuk komplotan yang berbahaya. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan ataupun ketahuan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Selanjutnya pasal darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
senpi rakitan
pistol revolver
Polresta Bandar Lampung
senjata api ilega
barang bukti senpi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
