Senpi Rakitan Milik Komplotan Curanmor Ini Berkualitas Bagus, Polisi Buru Pemasok

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

30 Januari 2025 11:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti senjata api rakitan yang dihadirkan pada eskpose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Barang bukti senjata api rakitan yang dihadirkan pada eskpose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id

Adapun kelima pelaku yaitu Tio Pratama (23), Diki Irawan (23), Wahyudi (29), Andi Septian (29) dan Ulistiyono (32). Semuanya adalah warga Sulusuban Lamteng.

Polisi terpaksa melumpuhkan empat pelaku dengan cara menembak di bagian kaki karena melawan. Alfret menyebutkan komplotan ini tidak segan melukai korbannya jika dipergoki saat beraksi.

“Memang mereka ini termasuk komplotan yang berbahaya. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan ataupun ketahuan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Selanjutnya pasal darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

senpi rakitan

pistol revolver

Polresta Bandar Lampung

senjata api ilega

barang bukti senpi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya