Senpi Rakitan Meletus Kena Korban, Pemilik jadi Tersangka
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Firmansyah (27), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, akhirnya harus mendekam di sel Polres Mesuji, karena memiliki senjata api rakitan dan sempat melukai warga.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, di Kantor Polres setempat, Selasa (15/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, kapolres menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Insiden penembakan terjadi bermula saat tersangka bertemu dengan Ahmad (korban) pada Selasa (8/10/2024) Pukul 11.00 WIB di rumah korban di Desa Wiralaga Mulya.
Pertemuan tersebut, tambah AKBP. M. Harris, adalah membahas utang piutang antara keduanya.
Saat itu, tersangka yang memiliki utang ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya untuk jaminan sisa pembayaran utangnya.
Kemudian, tersangka memperlihatkan senpi rakitan jenis revolver miliknya kepada korban.
Nahas, saat dikeluarkan dan diperlihatkan ke korban senpi tersebut meletus dan mengenai kaki korban.
"Niat tersangka cuma kasih liat dan dijadikan jaminan buat sisa utang yang belum dibayar, apes, senpi meletus kena kaki kiri korban," jelas kapolres.
Sehingga korban langsung dilarikan ke RSUD Ragab Begawe Caram (RBC), Brabasan, Tanjung Raya.
Senpi rakitan
polres Mesuji
kena tembak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
