Senangnya Warga yang Melintas di Tugu Adipura Dapat Helm Gratis dari Kapolres Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Jumat (21/2/2025) pagi mendapat kejutan berupa helm gratis dan bingkisan dari polisi.
Kegiatan itu merupakan bagian dari aksi simpatik yang diadakan Satlantas Polresta Bandar Lampung yaitu membagikan helm dan bingkisan kepada pengedara yang melintas dengan tertib.
Beberapa pengendara bahkan dipasangkan langsung helmnya oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta mengatakan salah satu fokus utama operasi keselematan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Harapan kami selama kegiatan operasi keselamatan Krakatau 2025, tingkat kecelakaan berkurang, tingkat pelanggaran berkurang, sehingga masyarakat secara umum bisa merasakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan dalam berlalu lintas di kota Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (21/2/2025).
Selain membagikan helm, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Sosialisasi ini mencakup penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), bahaya berkendara tanpa perlengkapan keselamatan, serta pentingnya tidak melanggar batas kecepatan.
Selama operasi keselamatan Krakatau 2025, Polisi mencatat ada 16 pelanggaran yang ditindak dengan sanksi tilang manual, 2400 teguran dan 116 tilang melalui ETLE di Bandar Lampung.
“Semoga ini bisa mengurangi pelanggaran, karena kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran,” tandas Kombes Pol Alfret.
Operasi Keselamatan 2025 ini berlangsung selama dua pekan, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
helm gratis
bagi bagi helm
polresta Bandar Lampung
Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
