Sempat Lari ke Perkebunan Jagung, Polisi dan Warga Tangkap Tersangka Curanmor di Kalianda
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meski sempat melarikan diri ke perkebunan jagung, seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil ditangkap polisi dan warga, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan berinisial MYA (35) merupakan warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Toni Kasmiri, memberikan penangkapan tersangka curanmor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Aksi curanmor dipergoki pemilik rumah saat tersangka mengambil sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dengan kondisi terkunci setang.
Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban mendengar ada suara mencurigakan dari arah samping rumah dan saat membuka pintu mendapati seorang pria tak dikenal sedang berusaha mematahkan setang motor.
"Istri korban berteriak maling, sehingga membuat tersangka panik dan melarikan diri ke arah kebun jagung," kata Kapolsek, Selasa (25/11/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Iptu Sulyadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami apresiasi warga yang cepat melapor dan membantu proses pengejaran, sehingga tersangka cepat ditangkap,” imbuh Iptu Sulyadi. (*)
Curanmor
perkebunan jagung
Polsek Kalianda
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
