Sembunyi di Hutan Lindung, Jaksa Eksekusi Mantan Kakam Korupsi Rp143 Juta
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), Muhamad Azhari (MA), akhirnya berhasil di eksekusi dari kawasan hutan lindung Register Marga Jaya, Selagi Lingga, pada hari Kamis (4/12/2025).
Mantan Kepala Kampung (Kakam? Linggapura ini sebelumnya telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari menghilang dan tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2021.
Tanpa perlawanan, MA ditangkap di lokasi yang dikenal memiliki medan sulit dan akses terbatas, sehingga memerlukan langkah pengamanan ekstra.
Kajari Lamteng Rita Susanti mengatakan, penangkapan MA dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lamteng dengan menyisir jalur hutan, berjalan kaki, melintasi kontur lembah, tanah basah, dan semak padat.
"Informasi intelijen menunjukkan, terpidana memanfaatkan jalur perladangan masyarakat untuk menghindari deteksi," kata Kajari, Jumat (5/12/2025).
Dengan ditangkapnya MA, Kajari menyebut tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lamteng dan hal tersebut menunjukkan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan. (*)
Mantan Kakam
Hutan Lindung
Korupsi
Eksekusi
Kejari Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
