Selundupkan Burung Elang dan Anak Monyet Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Upaya menyelundupkan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil digagalkan tim gabungan saat berada di pintu masuk Seaport Interdiction, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, dua ekor burung elang dewasa dan lima ekor anakan serta 13 ekor anak monyet ditemukan dalam kardus di salah satu bus.
Diduga hewan-hewan tersebut hendak dikirim ke Tangerang dan tidak ditemukan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Menurut Doni, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Burung elang yang diamankan termasuk jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan," kata Doni.
Donni menambahkan, untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, saat ini ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut terdapat larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, satwa-satwa tersebut dititipkan di fasilitas Aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan. .(*)
Penyelundupan
burung elang
anak monyet
karantina Lampung
pelabuhan Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
