Security Tuntut Pembayaran ke PT BIJAC, Ini Hasil Mediasi di Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Agustus 2025 16:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Mediasi antara security dan PT BIJAC terkait pembayaran di Mapolres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Mediasi antara security dan PT BIJAC terkait pembayaran di Mapolres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Tuntutan puluhan security kepada management PT Bina Jasa Cemerlang (BIJAC) yang menuntut pembayaran kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan uang lembur, dimediasi Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (25/8/2025).

Mediasi yang digelar di Aula GWL Mapolres juga dihadiri perwakilan PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamsel.

Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, kepolisian berdiri di posisi netral dan memberikan apresiasi atas aksi mogok kerja para security tetap berjalan tertib dan kondusif.

“Kami bukan membela salah satu pihak, tetapi sebagai penengah agar masalah ini bisa terselesaikan," kata Kapolres.

AKBP Toni Kasmiri, menekankan pentingnya komunikasi sehat dan penyelesaian masalah sesuai aturan.

Kepada pihak perusahaan, orang nomor satu di Polres Lamsel ini meminta agar menghormati hak-hak pekerja, dan security juga diimbau tidak bertindak anarkis.

“Saya minta semua tetap saling menghormati, tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan," pesan AKBP Toni Kasmiri.

Direktur PT BIJAC Isa Anshori, menyatakan kesanggupannya membayar kompensasi PKWT dan uang lembur sesuai rekomendasi Disnaker Provinsi Lampung.

Pembayaran akan dilakukan maksimal 14 hari kerja dan diupayakan lebih awal pada tanggal 9-10 September di kantor PT BIJAC.

“Perbedaan bisa diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa harus mengorbankan keamanan dan ketertiban," kata Isa Anshori. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Security

PT BIJAC

Mediasi

Polres Lamsel

AKBP Toni Kasmiri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya