Satu Bulan Jadi DPO, Pencuri Pick Up Panther Ditangkap Polsek Jati Agung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

16 Februari 2025 15:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Kendaraan pick up Phanter yang dicuri tersangka, diamankan Polsek Jati Agung. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Kendaraan pick up Phanter yang dicuri tersangka, diamankan Polsek Jati Agung. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up Phanter yang terjadi di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.. 

Pencurinya pria berinisial SA (36) seorang buruh asal Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan telah menangkap tersangka berikut barang bukti mobil curian di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari korban Agusnardi mengenai pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya

Korban kehilangan satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna biru nomor polisi BE 8644 DA dan mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (16/2/2025).

Iptu Rudy mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.

“Kami berharap, masyarakat makin peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencegah serta mengatasi kejahatan,” pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO pencurian

pick up Phanter

Polsek Jati Agung

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya