Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan,

18 November 2025 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang diduga pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Dua orang diduga pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan, — Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, di hari dan tempat berbeda, Rabu (12/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (27) dan EN (29) ditangkap di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu yang sangat meresahkan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AS berikut barang bukti sebuah wadah LCD merek Screen berisi 21 bungkus sabu seberat 3,45 gram, buku catatan dan Handphone merek Vivo Y36 5G warna meteor black.

Di tempat yang berbeda, polisi kembali mengamankan EN (29) dan ditemukan wadah earphone warna hitam berisi enam bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat berat 2,48 gram dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold.

"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (18/11/2025).

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Satresnarkoba

Polres Way Kanan

pengedar sabu

AKBP Adanan Mangopang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya