Sakit Hati! Menantu Aniaya Ibu Mertua hingga Tewas Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dijerst Pasal 466 ayat (3) dan atau 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkas AKP Suhep Suhendra. (*)
Menantu Aniaya Ibu mertua
tewas luka bacok
Polsek Jati Agung
Polres Lampung Selatan
sakit hati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
