Rugikan Negara Rp880 Juta, Mantan Bendahara KONI Lamteng Dilimpahkan ke Kejari

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

21 November 2025 09:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Lamteng Kompol Heru Sulistyananto saat konferensi pers terkait dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2024. Foto istimewa
Rilis ID
Wakapolres Lamteng Kompol Heru Sulistyananto saat konferensi pers terkait dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2024. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2024, Polres telah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (40) selaku mantan Bendahara Umum.

Wakapolres Lamteng Kompol Heru Sulistyananto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025) menjelaskan, Unit III Tipidkor Satreskrim telah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap kasus korupsi yang bersumber dari APBD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamteng tahun 2024.

Menurut Wakapolres, dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 33 cabang olahraga dengan total nilai Rp1 miliar.

Selama proses penyidikan, Polres telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan menyita 70 dokumen sebagai barang bukti.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup jelas, setelah dana hibah masuk ke rekening giro KONI pada tanggal 4 April 2024, kemudian melakukan penarikan dana secara bertahap dan berulang," kata Wakapolres.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan cara memalsukan tanda tangan Ketua KONI pada Cek Giro Bank Lampung, dan uangnya dipakai kepentingan pribadi, termasuk membayar utang-utangnya.

Akibat perbuatan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp880 juta.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21), Polres melimpahkan tersangka ES beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kasus korupsi yang merugikan negara," tegas Kompol Heru Sulistyananto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mantan bendahara

KONI Lamteng

korupsi dana hibah

polres Lamteng

Kompol Heru Sulistyananto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya