Rudapaksa Pacar, Pemuda di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang pemuda berinisial GS alias Gayi (22) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terancam hukuman 15 tahun penjara
Ini dikarenakan, Gayi telah menodai pacarnya yang masih duduk di bangku SMA dan mengancam menyebarkan video jika tidak menuruti kemauannya.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, langsung mengamankan Gayi dirumahnya pada hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka sempat berusaha melawan dan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.
Namun, polisi sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan dan akhirnya membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim, Sabtu (6/9/2025).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban dan untuk memuluskan aksi bejatnya, selalu merekam melalui ponselnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Remaja
Rudapaksa
pacar
Unit PPA Satreskrim
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
