Rudapaksa Pacar, Pemuda di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

6 September 2025 18:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja yang merudapaksa pacarnya, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Remaja yang merudapaksa pacarnya, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Seorang pemuda berinisial GS alias Gayi (22) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terancam hukuman 15 tahun penjara 

Ini dikarenakan, Gayi telah menodai pacarnya yang masih duduk di bangku SMA dan mengancam menyebarkan video jika tidak menuruti kemauannya.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, langsung mengamankan Gayi dirumahnya pada hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka sempat berusaha melawan dan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.

Namun, polisi sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan dan akhirnya membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim, Sabtu (6/9/2025).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban dan untuk memuluskan aksi bejatnya, selalu merekam melalui ponselnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja

Rudapaksa

pacar

Unit PPA Satreskrim

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya