Residivis Dibekuk Polisi Usai Kejar-kejaran di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo, berhasil meringkus seorang pria berinisial S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diduga kuat sebagai pencuri dua unit ponsel milik warga di wilayah setempat.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tidak berjalan mulus karena polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran saat mendatangi rumahnya, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Sejak laporan masuk, kami langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengembangkan informasi hingga akhirnya mengarahkan kepada tersangka" ujar Kapolsek, Rabu (10/9/2025).
Awalnya, tersangka mencuri ponsel merek VIVO Y21 milik Wasti (49) warga Pekon Banyu Urip, dan POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27) warga Pekon Sukamulya.
Aksinya tersebut dilakukan pada hari Rabu (27/8/2025) dini hari saat korban tertidur lelap.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu belakang, lalu mengambil ponsel yang terletak di meja makan dan ruang tamu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu kepada orang tak dikenal dan POCO X7 PRO digunakan sendiri.
"Uang hasil penjualan disebut sudah habis untuk kebutuhan pribadi," imbuh AKP Juniko.
Kapolsek menambahkan, tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo.
Pringsewu
curi HP milik warga
residivis kambuhan
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
