Residivis Dibekuk Polisi Usai Kejar-kejaran di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 September 2025 15:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kambuhan kembali ditangkap polisi foto ist
Rilis ID
Residivis kambuhan kembali ditangkap polisi foto ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

curi HP milik warga

residivis kambuhan

di tangkap polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya