Residivis Dibekuk Polisi Usai Kejar-kejaran di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pringsewu
curi HP milik warga
residivis kambuhan
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
