Residivis Pembunuhan Kembali Beraksi, Bobol Rumah dan Curi 4 Ponsel di Panjang

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Maret 2026 11:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kasus pembunuhan berinisial FH kembali ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta
Rilis ID
Residivis kasus pembunuhan berinisial FH kembali ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta

RILISID, Bandar Lampung — Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, ditangkap jajaran Polsek Panjang setelah terlibat pencurian empat unit ponsel dari sebuah rumah warga.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau.

“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku saat bepergian,” kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui FH merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa.

Empat unit ponsel hasil curian itu kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp1,7 juta.

“Empat buah ponsel dijual secara COD seharga Rp1,7 juta,” ujar Wakapolresta.

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

FH akhirnya ditangkap pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polresta Bandar Lampung

kasus pembunuhan

bobol rumah

pencuri rumah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya