Residivis Pembunuhan Kembali Beraksi, Bobol Rumah dan Curi 4 Ponsel di Panjang
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, ditangkap jajaran Polsek Panjang setelah terlibat pencurian empat unit ponsel dari sebuah rumah warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau.
“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku saat bepergian,” kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui FH merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa.
Empat unit ponsel hasil curian itu kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp1,7 juta.
“Empat buah ponsel dijual secara COD seharga Rp1,7 juta,” ujar Wakapolresta.
Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
FH akhirnya ditangkap pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Polresta Bandar Lampung
kasus pembunuhan
bobol rumah
pencuri rumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
