Residivis Curanmor Diamankan Polsek Rumbia, Satu Masuk DPO

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

7 Desember 2025 21:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kasus curanmor diamankan Polsek Rumbia. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis kasus curanmor diamankan Polsek Rumbia. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun II Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Sabtu lalu (22/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, diungkap Tekab Reskrim Polsek setempat.

Seorang residivis berinisial SI (27) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, berhasil diamankan dan satu orang yang telah diketahui identitasnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka datang ke teras rumah korban menggunakan masker dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang kuncinya masih menempel. 

Awalnya korban menduga sepeda motornya dipinjam oleh anggota keluarganya, sehingga tidak menegur tersangka dan baru menyadari jika kendaraannya telah dicuri.

Atas kejadian tersebut, warga sempat melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil melarikan diri.

"Korban akhirnya melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasi Humas, Minggu (7/12/2025).

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis Badik dan sepeda motor merk Honda CBR warna merah tanpa Nopol yang diduga digunakan pelaku melakukan aksinya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek dan bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

curanmor

Satu DPO

Polsek Rumbia

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya