Residivis Asal Bandar Lampung Dibekuk Polsek Sukoharjo
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, berhasil diungkap dan dalam waktu kurang dari 24 jam membekuk tersangkanya Rhenaldi alias Tusimin (51).
Warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, ditangkap dari rumahnya pada hari Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan korban warga Pekon Bandung Barat, Kecamatan Adiluwih yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone dari dalam rumahnya.
Peristiwa pencurian diketahui oleh istri korban saat bangun tidur mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi terbuka.
Ketika dicek, sepeda motor yang sebelumnya berada dalam rumah serta tiga ponsel yang diletakkan di atas meja sudah raib.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan langsung kita tindaklanjuti," kata Kapolsek AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (19/2/2026).
AKP Juniko mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Banyumas.
Tersangka dalam menjalankan aksinya dikenal seorang diri dan menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek.
Lokasi yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga memudahkan tersangka masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.
Setelah berhasil menggasak barang, tersangka menjual hasil curian dengan harga bervariasi, tergantung kondisi barang dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.
Residivis
asal Bandar Lampung
Polsek Sukoharjo
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
