Residivis Asal Bandar Lampung Dibekuk Polsek Sukoharjo
Agus Pamintaher
Pringsewu
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Juniko. (*)
Residivis
asal Bandar Lampung
Polsek Sukoharjo
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
