Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diungkap Polres Lamsel di Bulan Januari 2026

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Februari 2026 13:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di bulan Januari 2026. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di bulan Januari 2026. Foto: Humas Polres

Sedangkan kasus ketiga yakni penangkapan 34,75 kilogram sabu, pil Ekstasi dan Liquid dari dalam truk box dari Medan ke Jakarta Barat.

"Secara umum, para tersangka berperan sebagai pengambil dan pengantar narkotika, perantara distribusi, penerima dan penyerah kepada jaringan lain dan bekerja atas perintah DPO dengan imbalan uang jutaan hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres.

Untuk para tersangka, dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman bagi masing-masing tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas AKBP Toni Kasmiri. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ungkap kasus

narkoba

bulan Januari

Irjen Pol Helfi Assegaf

AKBP Toni Kasmiri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya