Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diungkap Polres Lamsel di Bulan Januari 2026
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Sedangkan kasus ketiga yakni penangkapan 34,75 kilogram sabu, pil Ekstasi dan Liquid dari dalam truk box dari Medan ke Jakarta Barat.
"Secara umum, para tersangka berperan sebagai pengambil dan pengantar narkotika, perantara distribusi, penerima dan penyerah kepada jaringan lain dan bekerja atas perintah DPO dengan imbalan uang jutaan hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres.
Untuk para tersangka, dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman bagi masing-masing tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas AKBP Toni Kasmiri. (*).
Ungkap kasus
narkoba
bulan Januari
Irjen Pol Helfi Assegaf
AKBP Toni Kasmiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
