Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diungkap Polres Lamsel di Bulan Januari 2026
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di bulan Januari 2026 oleh Polres Lampung Selatan (Lamsel), cukup fantastis.
Saat konferensi pers di Mapolres Lamsel dan dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, terungkap barang bukti 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, dan 2.860 Pcs Catridge Liquid mengandung Etomidate.
Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, ada tiga kasus yang berhasil digagalkan saat penyelundupan narkoba di area Seaport Interdiction Pelabuan Bakauheni
Pertama, LP/A/4/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 8 Januari 2026 tentang pengungkapan 70 kilogram sabu.
Kedua, LP/A/9/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 21 Januari 2026 tentang pengungkapan 13,84 kg sabu dan 964 pcs catridge liquid etomidate.
Ketiga, LP/A/10/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 22 Januari 2026 tentang pengungkapan 34,75 kg sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 1.896 pcs catridge liquid etomidate.
"Nilai ekonomisnya, sabu 118.000,59 gram × Rp1.000.000 = Rp118.000.590.000, Ekstasi 4.995 butir × Rp400.000 = Rp1.998.000.000 dan Liquid catridge etomidate 2.860 pcs × Rp4.000.000 = Rp11.440.000.000, sehingga totalnya kurang lebih sekitar Rp131.438.590.000," kata Kapolda, Jumat (6/2/2026).
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Lamsel mengamankan delapan tersangka dari tiga wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan lainnya.
Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, kasus 70 kilogram sabu sebanyak 66 paket sabu disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf dari Pekanbaru menuju Surabaya.
Sementara dari pengungkapan kedua, ditemukan 13,84 kilogram sabu dan 964 Liquid di pintu mobil Toyota Innova dari Aceh menuju Jakarta Utara.
Ungkap kasus
narkoba
bulan Januari
Irjen Pol Helfi Assegaf
AKBP Toni Kasmiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
