Rampok Kios BRI Link Pakai Celurit, Dua Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (*)
perampokan
begal
Tanjung Senang
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
