Rampok Kios BRI Link Pakai Celurit, Dua Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Maret 2025 08:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua remaja pelaku perampokan di Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Dua remaja pelaku perampokan di Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto: ist

Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

perampokan

begal

Tanjung Senang

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya