Rampas Sepeda Motor dan Tusuk Korban di Lamteng, Polisi Ringkus Dua Residivis

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

9 Januari 2025 13:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua residivis Tersangka perampasan sepeda motor dan penusukan terhadap korban ditangkap Polres Lamteng. Foto Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Dua residivis Tersangka perampasan sepeda motor dan penusukan terhadap korban ditangkap Polres Lamteng. Foto Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Aksi perampasan sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 2564 GAI milik korban Dimas Widiyatmoko (27) warga Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (28/12/2024) diungkap Polres setempat.

Tekab 308 Presisi Polres Lamteng berhasil meringkus dua dari empat tersangka yakni pria berinisial AND (23) dan BGS (24), Rabu (8/1/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya mempersenjatai diri dengan pisau badik.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya dan ketika berada di Jalan. Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu Nuban, dicegat oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Korban langsung dihadang dan dikeroyok oleh para tersangka yang salah satunya melakukan penusukan hingga korban mengalami luka robek pada punggungnya.

"Para tersangka membawa kabur sepeda motor dan korban dibiarkan terkapar depan warung," kata Kasat Reskrim, Kamis (9/1/2025).

AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, pihaknya setelah menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan para tersangka.

Hasilnya, dua tersangka yang merupakan residivis berhasil ditangkap di rumahnya di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng.

Saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya