Rampas HP, Remaja 17 Tahun Diringkus Polsek Kalianda
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus perampasan handphone (HP) yang menimpa FM (15) dan PN (15) di Pantai Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada hari Sabtu (6/12/2025), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Seorang remaja berinisial RA (17) ditangkap pada Senin (8/12/2025) malam, sedangkan tiga rekannya RF (18), DK (18), dan OK (19), kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, awalnya empat orang tak dikenal mendatangi korban dengan mengendarai dua sepeda motor.
Dua di antaranya turun dan meminta uang, namun ditolak, kemudian merampas dua ponsel milik korban.
Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, ia dipukul dua kali di bagian pipi kiri sebelum ponselnya diambil.
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Selasa (9/12/2025).
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan disertai kekerasan. (*)
Rampas HP
remaja 17 tahun
Polsek Kalianda
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
