Rampas HP, Remaja 17 Tahun Diringkus Polsek Kalianda

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

9 Desember 2025 11:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja 17 tahun diterapkan tersangka perampasan HP oleh Penyidik Polsek Kalianda. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Remaja 17 tahun diterapkan tersangka perampasan HP oleh Penyidik Polsek Kalianda. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus perampasan handphone (HP) yang menimpa FM (15) dan PN (15) di Pantai Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada hari Sabtu (6/12/2025), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.

Seorang remaja berinisial RA (17) ditangkap pada Senin (8/12/2025) malam, sedangkan tiga rekannya RF (18), DK (18), dan OK (19), kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, awalnya empat orang tak dikenal mendatangi korban dengan mengendarai dua sepeda motor. 

Dua di antaranya turun dan meminta uang, namun ditolak, kemudian merampas dua ponsel milik korban. 

Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, ia dipukul dua kali di bagian pipi kiri sebelum ponselnya diambil.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Selasa (9/12/2025).

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan disertai kekerasan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rampas HP

remaja 17 tahun

Polsek Kalianda

polres lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya