Pura-pura Minta Antar, Pria di Lampung Tengah Begal Tetangganya Sendiri

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 Februari 2025 12:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi aksi pembegalan di Lampung Tengah, pelaku begal tetangga sendiri. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi aksi pembegalan di Lampung Tengah, pelaku begal tetangga sendiri. Foto: ist

“Jadi modus pelaku adalah mencegat korban dan meminta tolong untuk diantarkan. Namun diperjalanan pelaku memukul korban dan membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian ini, orang tua korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pembegalan

aksi begal

Lampung Tengah

begal motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya