Pura-pura Jadi Polisi, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Terbanggi Besar
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dua pemuda berinisial AND (21), warga Dusun Kecubung, dan HAB (22), warga Kampung Terbanggi Besar,, Kabupaten Lampung Tengah, dibekuk Tekab 308 Polsek karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Lebih nekatnya lagi, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berpura-pura sebagai anggota polisi untuk menggertak korban.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/25) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya.
Korban seorang pelajar, saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR, tiba-tiba dipepet tersangka dan ditodong menggunakan benda yang menyerupai senjata api (Senpi).
“Tersangka mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” jelas Kapolsek, Senin (2/3/26).
Korban yang ketakutan kemudian mengikuti arahan tersangka hingga sampai di dekat perkebunan singkong Terminal Betan Subing lalu dirampas sepeda motor dan handphonenya..
Berbekal laporan korban, Tekab 308 segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas kedua tersangka.
Tersangka AND berhasil diamankan saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati dan HAB menyerahkan diri diantar keluarganya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.," pungkas AKP Dailami. (*)
Jadi polisi
Curat
Tekab 308
Polsek Terbanggi Besar
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
